Jumat, 12 September 2025

Kebut Penyidikan TWP AD Jilid 3, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama

Sebelumnya, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD pada Rabu (10/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
dok Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas menahan tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. 

Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dan Ni Putu Rp 80 miliar.

"Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 Milyar," kata Ketut.

Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dan KGS M. Mandyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan