Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2024

Pegiat Pemilu: Pernyataan DPR Soal Keterwakilan 30 Persen dalam Pemilu Sudah Tercukupi Tak Sesuai UU

Jika menggunakan PKPU yang berlaku, perempuan dalam kontestasi politik ini dinilai bakal mengalami kerugian sebab tak mencapai perwakilan 30 persen.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengatakan landasan DPR tidak melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang keterwakilan perempuan merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Sebagaimana diketahui, PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah dinilai berpolemik dan diharapkan untuk direvisi.

PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 huruf b mengatur soal penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil.

Berdasarkan penghitungan pihak koalisi, jika menggunakan PKPU yang berlaku, perempuan dalam kontestasi politik ini dinilai bakal mengalami kerugian sebab tak mencapai perwakilan 30 persen.

Namun DPR berdalih perwakilan perempuan justru sudah melebihi 30 persen. Padahal, tegas Wahidah, DPR melakukan penghitungan dalam skala nasional, bukan per daerah pemilihan (dapil) dan hal inilah yang jadi konteks permasalahan.

Baca juga: Pegiat Pemilu: Sebagai Lembaga Independen, KPU Tidak Boleh Tunduk kepada DPR

“Statement DPR dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ya kalau enggak salah, juga mengatakan begitu bahwa tidak ada masalah kok, sudah tercapai 30 persen secara rata-rata nasional, itu jelas-jelas statement yang tidak sesuai UU,” kata Wahidah ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

“Semestinya DPR sebagai pembuat UU memahami UU yang telah diketok palu oleh DPR. Karena apa? Aturan keterwakilan 30 persen itu kan bukan rata-rata nasional seperti statement oleh anggota DPR maupun diikuti Bawaslu dan juga saat ini diikuti oleh KPU statement itu, tapi kan per dapil,” tambahnya.

Wahidah menjelaskan, dalam UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 61 Ayat 5 jelas menyatakan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil.

“Jadi ini betul-betul tidak sesuai UU. Jadi tolong DPR, KPU, maupun Bawaslu jangan menyesatkan informasi ini, jangan menyesatkan logika publik bahwa ini enggak ada masalah, yang penting sudah 30 persen,” tegasnya

“Belum tentu, mari kita cek per dapil, apakah itu terpenuhi atau tidak? Sangat salah kalau kemudian aturannya syarat rata-rata nasional,” Wahidah menambahkan.

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan