Pemilu 2024
Pegiat Pemilu: Pernyataan DPR Soal Keterwakilan 30 Persen dalam Pemilu Sudah Tercukupi Tak Sesuai UU
Jika menggunakan PKPU yang berlaku, perempuan dalam kontestasi politik ini dinilai bakal mengalami kerugian sebab tak mencapai perwakilan 30 persen.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan dalam PKPU 10/2023 seperti yang dikemukakan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan beberapa waktu lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga penyelenggara pemilu, DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi sebagaimana masukan dari koalisi perempuan.
Selain karena saat ini sudah berada dalam tahapan pemilu, DPR juga mengambil keputusan dengan berlandaskan data bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan jumlah perempuan lebih dari 30 persen.
"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, saya total semua itu jumlah bakal calon legislatif, mewakili perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen," tutur Doli beberapa waktu lalu.
Foto: Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan saat mengajukan Uji Materi PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.