Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2024

Pegiat Pemilu: Pernyataan DPR Soal Keterwakilan 30 Persen dalam Pemilu Sudah Tercukupi Tak Sesuai UU

Jika menggunakan PKPU yang berlaku, perempuan dalam kontestasi politik ini dinilai bakal mengalami kerugian sebab tak mencapai perwakilan 30 persen.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan dalam PKPU 10/2023 seperti yang dikemukakan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan beberapa waktu lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga penyelenggara pemilu, DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi sebagaimana masukan dari koalisi perempuan.

Selain karena saat ini sudah berada dalam tahapan pemilu, DPR juga mengambil keputusan dengan berlandaskan data bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan jumlah perempuan lebih dari 30 persen.

"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, saya total semua itu jumlah bakal calon legislatif, mewakili perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen," tutur Doli beberapa waktu lalu.

Foto: Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan saat mengajukan Uji Materi PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan