Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.
"Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga dari David didahulukan."
"Lalu hari Kamis, dijadwalkan juga," terang Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," sebagaimana termaktub dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Percaya Diri, Penasihat Hukum Mario Dandy Takkan Ajukan Eksepsi Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Tertekan Hadapi Sidang Perdana
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebut kliennya berada dalam kondisi tertekan.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ucapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurutnya, kondisi tertekan itu lantaran Mario Dandy merasa bersalah.
Sebab, kata dia, perbuatannya telah membuat ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini."
"Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua."
"Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelimpahan-tahap-ii-kasus-penganiayaan-david-ozora_20230526_184324.jpg)