Selasa, 30 September 2025

Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong, Kemenkes Bantu Rehabilitasi

Kemenkes bakal memfasilitasi proses rehabilitasi terhadap balita di Samarinda yang positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong.

DOK. Humas Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Kemenkes bakal memfasilitasi proses rehabilitasi terhadap balita di Samarinda yang positif narkoba usai minum air dari botol bekas bong. 

TR, kata Rengga, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.

Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.

Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kondisi Terkini: Makan Lahap tapi Suka Marah

Terpisah, balita tiga tahun itu sudah kembali ke rumahnya usai sempat dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie, Samarinda.

Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.

Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.

Hal ini disampaikan oleh ibu dari N, Meli (32).

"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023) dilansir Tribun Kaltim.

Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kanif Anshori menjelaskan kondisi semacam itu merupakan efek lanjutan dari narkoba yang tak sengaja dikonsumsi oleh N.

Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda usai Minum Air Bercampur Narkoba, Hiperaktif hingga Tak Mau Tidur

Kanif pun mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap N sampai dua minggu ke depan.

"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.

Di sisi lain, penanganan medis terhadap N menjadi langkah baik yang telah dilakukan.

"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kaltim/Rita Lavenia/Muhammad Fachri Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved