Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Penulis:
Choirul Arifin
"Positif, bagus sekali. Supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun contohnya. Nanti formulasinya diatur imigrasi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Sudah Berlakukan Visa on Arival
Sebelumnya, untuk menarik lebih banyak wisman, pemerintah sudah meluncurkan skema Elektronic Visa on Arrival (e-VoA) pada November 2022 lalu.
Skema visa ini merupakan sebuah inovasi yang mempermudah wisman melakukan pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia.
Sandiaga bersama Ditjen Imigrasi yang baru dilantik, Silmy Karim juga telah melakukan kunjungan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan pelayanan electronic visa on arrival (e-VoA) berjalan dengan cepat dan baik.
"Kami sudah berkunjung bergerak langsung dengan Ditjen Imigrasi yang baru ke Bandara Soekarno-Hatta, dan kami pastikan pelayanan cepat di bandara khususnya berkaitan dengen e-VoA akan semakin kita tingkatkan sosialisasinya," kata dia seperti dikutip Kompas.com.
Kebijakan e-VoA ini juga untuk mengejar target 7,4 juta kunjungan wisman ke Indonesia,
Laporan reporter Reza Deni/Wasti Samaria Simangunsong/Dian Erika Nugraheny
Viral WNA Mengemis di Ruang Tunggu Pesawat Bandara KLIA, Pemerintah Malaysia Buka Suara |
![]() |
---|
Tuduh Porter Curi Uang, Warga Asing Ngamuk dan Lukai Diri di Hotel Kalibata |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Sebut Ibu-ibu Punya Potensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Hebohkan Seminyak Bali: Bule Australia Rampas Mobil, Tabrak 2 Orang Lalu Bakar Kendaraan |
![]() |
---|
Surplus Ajak Pengusaha Kurangi Kerugian Akibat Barang yang Tak Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.