Jumat, 5 September 2025

Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Penulis: Choirul Arifin
dok. Kompas.com
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. 

"Positif, bagus sekali. Supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun contohnya. Nanti formulasinya diatur imigrasi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Sudah Berlakukan Visa on Arival

Sebelumnya, untuk menarik lebih banyak wisman, pemerintah sudah meluncurkan skema Elektronic Visa on Arrival (e-VoA) pada November 2022 lalu.

Skema visa ini merupakan sebuah inovasi yang mempermudah wisman melakukan pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia.

Sandiaga bersama Ditjen Imigrasi yang baru dilantik, Silmy Karim juga telah melakukan kunjungan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan pelayanan electronic visa on arrival (e-VoA) berjalan dengan cepat dan baik.

"Kami sudah berkunjung bergerak langsung dengan Ditjen Imigrasi yang baru ke Bandara Soekarno-Hatta, dan kami pastikan pelayanan cepat di bandara khususnya berkaitan dengen e-VoA akan semakin kita tingkatkan sosialisasinya," kata dia seperti dikutip Kompas.com.

Kebijakan e-VoA ini juga untuk mengejar target 7,4 juta kunjungan wisman ke Indonesia,

Laporan reporter Reza Deni/Wasti Samaria Simangunsong/Dian Erika Nugraheny

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan