Sabtu, 13 September 2025

Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif

Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias "hengki pengki" terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana -Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.929 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6/2023).

"Kami ralat 2.929 perkara sampai saat ini yang yelah kami selesiakan oleh keadilan restoratif," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil menekankan, bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersbut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

"Dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh jampidum setiap hari," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Restorative Justice Terkait Pria yang Ditangkap Warga Mencuri Motor di Purbalingga

Lebih jauh, Fadil menyebut Kejagung RI telah membentuk rumah restoratif yang berjumlah 3.535, dan 96 balai rehabilitasi.

Pembentukan rumah restoratif tersebut mejadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perjara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan