Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif
Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias "hengki pengki" terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.929 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6/2023).
"Kami ralat 2.929 perkara sampai saat ini yang yelah kami selesiakan oleh keadilan restoratif," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Fadil menekankan, bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersbut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.
"Dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh jampidum setiap hari," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Restorative Justice Terkait Pria yang Ditangkap Warga Mencuri Motor di Purbalingga
Lebih jauh, Fadil menyebut Kejagung RI telah membentuk rumah restoratif yang berjumlah 3.535, dan 96 balai rehabilitasi.
Pembentukan rumah restoratif tersebut mejadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perjara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," tandasnya.
Sempat Bicara Kasar, Ahmad Sahroni Kini Ngaku Diam-diam Dengarkan Orasi Massa 'Bubarkan DPR' |
![]() |
---|
Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina |
![]() |
---|
Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Polling Institute, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Vonis Ringan untuk Sopir Penabrak hingga Tewaskan 2 Orang, Keluarga Korban: di Mana Keadilan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.