Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Singgung Persahabatannya dengan Saldi Isra

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (15/6/2023) hari ini.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram Denny Indrayana
Denny Indrayana memposting foto kebersamaannya dengan Refly Harun dan Zainal Arifin Mochtar. 

"Sejak Prof. Saldi mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi, kami sudah sangat jarang berkomunikasi, kecuali sekali dua bertukar pesan WA saat lebaran, misalnya," ujar Denny.

Mereka menghormati dan menjaga etika hakim konstitusi yang terbatas bertemu dengan para pihak yang berperkara di MK.

Etika dan integritas itu sangat penting dijaga sehingga persahabatan dan komunikasi kami pun terpaksa "dikorbankan".

Hari ini menurut Kompas.com, setelah putusan dibacakan, Prof. Saldi akan memberikan konferensi pers MK soal pernyataan saya terkait sistem pemilu, yang sempat viral dan mendapat berbagai tanggapan.

"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media," katanya.

Menurut Denny kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat Negarawan.

"Kita simak apa putusan MK hari ini. Satu misteri bagaimana putusan akan terungkap," ujarnya.

Soal misteri lainnya, lanjut Denny, siapa sumber kredibel yang memberikan informasi kemungkinan putusan MK kepadanya.

"Biarkanlah hanya kami dan Tuhan yang tahu," katanya.

MK Akan Gelar Konferensi Pers Usai Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal informasi terkait MK yang bakal memutuskan sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.

Konferensi pers ini akan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, usai sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2023, Kamis (15/6/2023).

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sebagaimana tertulis dalam rilis MK, Rabu (14/6/2023).

Dalam rilis itu juga dijelaskan, konferesi pers ini dilakukan sebab bagi MK pernyataan Denny berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.

Sebelumnya diberitakan, pria yang kini berprofesi sebagai advokat ini menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan