Pasar Jaya Canangkan Prinsip Adil dan Transparan kepada Pedagang Pasar
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya akan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi untuk kepentingan dan kesejahteraan pedagang pasar
TRIBUNNEWS.COM - Dalam memfasilitasi dan mengawasi kebutuhan pedagang dan pembeli, Pemprov DKI Jakarta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Melalui Perumda Pasar Jaya, langkah tersebut direalisasikan demi kepentingan dan kesejahteraan pedagang di pasar.
Hal ini berlaku bagi seluruh pedagang yang berada dalam naungan Perumda Pasar Jaya, termasuk Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penyelenggaraannya, terdapat tarif Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang menjadi kewajiban pedagang dan telah ditetapkan dengan harga yang wajar sesuai prinsip keadilan.
"Secara prinsip Pasar Jaya selalu mengedepankan azas berkeadilan dan transparan dalam menetapkan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) kepada para pedagang. Hal ini agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan," ujar Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya Aristianto, pada Minggu (25/6).
Di samping itu, kajian tarif BPP Anyar Bahari juga diputuskan dengan melihat potensi dan klasifikasi pasar, di mana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori Pasar Kelas C.
"Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai stakeholder sehingga rumusannya jelas dan tepat," tambahnya.
Selain itu, Aristianto juga menjelaskan, tarif BPP khususnya di Pasar Anyer Bahari masih menggunakan tarif lama yang telah sesuai dengan BPP yang ditetapkan sejak tahun 2018. Penetapan tarif BPP sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Sehingga dari kurun waktu 2018 sampai 2023 tarif yang berlaku masih sama dan belum ada penyesuaian tarif biaya pengelolaan pasar.
"Tarif BPP (Biaya Pengelolaan Pasar) untuk pedagang per bulan untuk Pasar Anyar Bahari berkisar antara Rp 22.500/meter/bulan hingga Rp 41.100/meter/bulan tergantung dengan jenis jualan. Rata-rata ukuran tempat usaha untuk kios seluas 4 m2 dan los seluas 2 m2, sehingga untuk tempat usaha dengan luas 4 m2 biaya yang dikeluarkan pedagang berkisar Rp 90.000 sampai Rp 164.400/tempat usaha/bulan," pungkas Aristianto.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 557 Tabung Gas Portable Oplosan dari Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk |
![]() |
---|
Cara Daftar Antrian KJP September 2025 Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Online, Ini Jadwal Lokasi Bazar |
![]() |
---|
Anggota Pansus Perpakiran Fraksi PSI Temukan Potensi Kebocoran PAD Jakarta dari Sektor Parkir |
![]() |
---|
Tangis Nenek Rahma Bantah Ambil AC Dari Rumah Uya Kuya, Jatuh Sakit Karena Malu Disebut Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.