Pemilu 2024
KPU Diminta Segera Respons Saran Bawaslu Terkait TPS Lokasi Khusus yang Masih Bermasalah
Bawaslu punya beberapa catatan khusus terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya beberapa catatan khusus terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya Senin (3/7/2023) membeberkan ada lima poin penting ihwal TPS loksus yang masih dirasa perlu diperbaiki.
Pertama, masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS loksus, salah satunya perlindungan penggunaan hak pemilih di lokasi IKN yang belum bisa diakomodir sebagai kriteria TPS di loksus berdasarkan Pasal 197 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian berikutnnya, masih ada potensi pemilih yang sudah tidak berada di loksus tapi masih terdafta. Juga potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS loksus.
" Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namun terdaftar di TPS lokasi khusus. Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional, kata Lolly.
Lebih lanjut, juga masih terdapat wilayah yang harusnya ada TPS loksus namun justru dibangun TPS. Sehingga berpotensi terdapat warga yang tidak dapat memberikan suaranya saat pemilihan umum.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Masih Ada 400 Ribu Lebih Data Pemilih yang Harus Diperbaiki KPU
Jika jumlah potensi pemilih di loksu itu tinggi, tegas Lolly, maka akan menimbulkan potensi kerawanan lain yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Poin terakhir masih terdapat potensi warga binaan yang tidak memiliki identitas kependudukan di lapas/rumah tahanan yang akan menyalurkan hak pilih di lokasi khusus.
Oleh karena itu, guna menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabel terkait daftar pemilih di loksu, dalam hal pengumuman DPT di TPS reguler, maka KPU juga diminta Bawaslu mengumumkan DPT di lokasi khusus sesuai lokasi khusus TPS di lokasi khusus tersebut.
Untuk diketahui jumlah TPS Pemilu 2024 bertambah 13.723 TPS dibandingkan Pemilu 2019 yang diselenggarakan di 809.497 TPS. Kini jumlah TPS Pemilu 2024 adalah 823.220 TPS.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan
Sebagai informasi, bersamaan dengan penetapan TPS, KPU juga telah menetapkan DPT Pemilu 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Minggu (2/7/2023), di Kantor KPU RI, Jakarta.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten/kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.