Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Adi Prayitno: Agar Tidak yang Itu-itu Saja
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bahwa gugatan masa jabatan ketua umum partai politik
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bahwa gugatan masa jabatan ketua umum partai politik di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya merupakan aspirasi rakyat agar ketua umum partai politik tidak itu-itu saja.
"Saya kira itu aspirasi rakyat sebenarnya warga ingin melihat regenerasi kepemimpinan di level ketua umum partai politik. Agar ketua umum partai politik itu tidak itu-itu saja orangnya," kata Adi kepada Tribunnews dikutip Rabu (5/7/2023).
Kemudian dikatakannya bahwa gugatan tersebut merupakan upaya dari demokrasi untuk modernisasi partai politik.
"Berbagai tempat dan kalangan sudah terjadi sangat baik. Tapi regenerasi di level ketua umum partai masih belum terjadi," katanya.
Menurut Adi hanya saja partai politik belum tentu menyambut baik soal gugatan tersebut.
"Itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Hanya saja problemnya partai politik akan menyambut ini atau tidak. Kita tinggal tunggu, tapi rasa-rasanya partai politik banyak yang menolak masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode," kata Adi.
Dikatakan Adi bahwa banyak partai politik di Indonesia menggantungkan kekuatan, nafas, persatuan partai politiknya pada ketua umum mereka. Bukan kepada yang lainnya.
"Rasa-rasanya partai politik akan sulit membuat aturan yang akan membelenggu dirinya sendiri salah satunya dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode," tutupnya.
Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).
Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:
"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik |
![]() |
---|
Tanggapan Sejumlah Partai Politik soal 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook yang Jerat Nadiem Belum Bisa Dipastikan |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Wiranto soal Tuntutan 17+8: Presiden Dengarkan, Tapi Kalau Semua Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.