Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Adi Prayitno: Agar Tidak yang Itu-itu Saja
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bahwa gugatan masa jabatan ketua umum partai politik
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).
Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat, Gelora: Bukan Ranah MK
Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.
Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik |
![]() |
---|
Tanggapan Sejumlah Partai Politik soal 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook yang Jerat Nadiem Belum Bisa Dipastikan |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Wiranto soal Tuntutan 17+8: Presiden Dengarkan, Tapi Kalau Semua Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.