Minggu, 28 September 2025

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Adi Prayitno: Agar Tidak yang Itu-itu Saja

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bahwa gugatan masa jabatan ketua umum partai politik

Editor: Wahyu Aji
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
ILUSTRASI Bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2024. 

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat, Gelora: Bukan Ranah MK

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan