Senin, 11 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker

(MK) meminta pemerintah menjelaskan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), meski tenggat waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih ada. 

"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).

Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.

Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.

Sebagai informasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan