Kasus Suap di MA
Tersangka KPK Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemberhentian sementara Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi.
Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".
Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".
Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.
Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan meminta Hasbi turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.
Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana Hasbi Hasan mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan Heryanto.
KPK hanya memastikan, Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari "pengawalan" kasasi yang dilakukan.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.
Uang itu kemudian dibagi ke Hasbi Hasan senilai Rp3 miliar.
Atas keterlibatannya itu, Hasbi Hasan disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.