IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Iqbal mengungkapkan berdasarkan hasil pemerikasan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi lantaran dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," kata Iqbal.
Sementara, pada sisi kode etik, Iqbal menjelaskan jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Tahanan Terulang, Kompolnas Saran Penyidik dan Penyelidik Polri Dipasangi CCTV
Dia menambahkan kedelapa oknum tersebut telah menjalani proses penyelidikan.
"Kemudian empat (anggota) lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota."
"Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk proses pidana," beber Iqbal.
Di sisi lain, terkait proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga mengakibatkan OK tewas, Iqbal mengatakan penyidik masih menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status perkara.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari kejaksaan," tuturnya.
Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI
Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).
Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.
Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.
Namun, beberapa saat kemudian, dalam adegan selanjutnya di program salah satu stasiun televisi swasta tersebut, tubuh OK sudah ada luka-luka.
"Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka," demikian tertulis dalam unggahan YLBHI.
Kemudian, dalam video yang diunggah, ada salah satu anggota polisi yang mengancam OK akan 'membolongi'.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
![]() |
---|
Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
![]() |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.