IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Menurut pemahaman YLBHI, arti kata membolongi yaitu polisi mengancam akan menembak OK.
"Nek ngene carane, tak bolongi (kalau caranya seperti, saya tembak)," kata polisi tersebut.
Singkat cerita, pada 20 Mei 2023, Polsek Baturaden mendatangi keluarga OK untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penahanan.
Namun, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk OK selama 20 hari ke depan.
Lalu, pada 2 Juli 2023, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.
Hanya saja, saa sampai di rumah sakit, YLBHI menyebut bahwa keluarga korban ditekan polisi.
"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," kata YLBHI.
Kendati demikian, keluarga korban terus memaksa agar dapat membawa pulang jenazah OK terlebih dahulu.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Namun, saat membuka kain kafan, tubuh OK disebut dipenuhi luka.
"Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
![]() |
---|
Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
![]() |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.