Jumat, 5 September 2025

WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2

Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Joy Andre
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmodjo

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan