WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2
Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.
Editor:
Hasanudin Aco
Kompas.com/Joy Andre
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmodjo
Berita Terkait
Baca Juga
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berperan Sebagai Pemantau |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR, Polisi Amankan Sejumlah Pelajar Bawa Busur dan Anak Panah |
![]() |
---|
Dalami Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Rismon Sianipar dan Rustam Effendi |
![]() |
---|
Empat Pelajar Diamankan Saat Hendak Ikut Demo Buruh di Gedung DPR, Digiring ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Kacab Bank BUMN: Istri Trauma Ilham Tewas Diculik-Dibunuh, Korban Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.