WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2
Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.
Editor:
Hasanudin Aco
Kompas.com/Joy Andre
Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmodjo
Baca Juga
| Polda Metro Ungkap Kejahatan Penipuan Online Timbulkan Kerugian Negara Rp142 Triliun |
|
|---|
| 2 Kali Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Susun Strategi Laporkan Balik Suami Mulan Jameela |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tidak Khawatir Jadi Tersangka |
|
|---|
| Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 25 Ahli |
|
|---|
| Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Ikut Terseret Jadi Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepolisian-berhasil-menangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.