Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024
Buruh minta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pemerintah setidaknya menaikkan UMP dan UMK tahun 2024, minimal 10 persen.
"Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam menetapkan upah minimum UMP atau UMK tahun 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen kenaikan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Dijelaskan Said Iqbal, permintaan kenaikan UMP dan UMK itu berdasarkan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan pihaknya di 25 kota industri di seluruh Indonesia.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Beberapa kota tersebut di antaranya yakni lima wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi, Karawang, Cilegon, Purwakarta, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Semarang, Makassar, Morowali, Medan, Batam, Mimika, Ambon dan Halmahera.
Hasil survei tersebut, kata Said, menemukan rata-rata kenaikan KHL sebesar 12-15 persen.
"Tahun 2022, 2023, dan prediksi 2024, ditemukan rata-rata kenaikan nilai KHL sebesar antara 12- 15 persen," jelas Said.
Ia menerangkan, dalam survei KHL tersebut, ada 60 item yang ditanyakan kepada masyarakat soal kebutuhan hidupnya.
Adapun, lanjutnya, item yang mengalami kenaikan paling tinggi, yakni sewa rumah.
"Item paling tinggi mengalami kenaikan adalah sewa rumah. Misal sebulan rata-rata Rp 700 ribu, sekarang bisa Rp 1 juta. Naiknya 45 persen. Tinggi sekali naiknya harga sewa rumah ketika kami tanya di survei kepada pemilik kos-kosan, rumah itu," ungkap Said.
"Mereka (pemilik kos-kosan atau rumah sewa) bilang banyak (pekerja) yang di PHK, kemudian tidak ada yang menyewa rumah. Mereka mengalami kerugian, banyak rumah-rumah yang kosong," sambungnya.
Item kedua yang mengalami kenaikan tinggi, menurut Said, yakni ongkos transportasi.
"Kemudian yang mengalami kenaikan juga adalah ongkos transportasi. Ini terjadi akibat kenaikan harga BBM beberapa tahun yang lalu dilakukan pemerintah, itu masih signifikan. Itu rata-rata 30 persen kenaikan ongkos transportasi," ucapnya.
Selanjutnya, Said mengatakan, item yang juga diprediksi mengalami kenaikan di 2024, yakni pendidikan anak.
"Item ketiga adalah untuk pendidikan anak. Anda ingat upah minimum diberlakukan harusnya pada pekerja lajang. Tapi fakta di lapangan, upah minimum diberlakuakn kepada pekerja yang di atas satu tahun masa kerjanya dan bahkan sudah menikah dan bahkan udah punya anak," ungkapnya.
"Penelitian Litbang Partai Buruh dan KSPI, ditemukan bahwa penerima upah minimun di atas masa kerja satu tahun itu jumlahnya 70 persen. Nanti akan terkoneksi dengan datanya Kemenaker, silahkan dicek," sambung Said.
"Rata-rata upah minimum dari mulai yang terendah sampai yang tertinggi, di angka Rp 3,1 juta. Karena masih ada upah yang 1,8 juta itu di daerah Pacitan, Ponorogo, Boyolali, dan sebagainya, terutama paling banyak di Jawa Tengah dan Jawa Timur."
| Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI, Said Iqbal: Buruh Kerja Jungkir Balik, Rumah Nggak Kebeli |
|
|---|
| DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget |
|
|---|
| 3 Imbauan Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Polisi Pengaman Demo Buruh: Tak Sembarang Pakai Gas Air Mata |
|
|---|
| Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI yang Memimpin Aksi Ribuan Buruh Hari Ini |
|
|---|
| Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.