Jumat, 15 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Bakal Hadirkan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 Miliar di Persidangan

Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan Keterangan pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK. 

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pengusaha Suryo dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Suryo bakal diperiksa sebagai saksi dalam rangka membuktikan dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto.

"Iya, saksi-saksi yang mendukung akan dipanggil untuk membuktikan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Keterangan pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK

KPK jug bakal membongkar dugaan keterlibatan Suryo dalam perkara ini. 

Namun, KPK masih belum mengungkap jadwal pemeriksaan Suryo di persidangan Dion Renato Sugiarto.

"Mengenai waktunya nanti jaksa KPK yang akan agendakan sesuai kebutuhan strategi pembuktian," kata Ali.

Sekadar informasi, nama pengusaha Suryo sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto. 

Dion Renato merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian. 

KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Suryo dalam kasus ini.

Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. 

Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan