Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas atas Kasus Suap MA, Lolos dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap MA, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12/2022) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/8/2023). 

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Jaksa KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis,Gazalba Saleh bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.

Gazalba dianggap Jaksa KPK terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu. 

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan terdakwa penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk. 

Sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Teuku Muhammad)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan