Kasus Suap di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas atas Kasus Suap MA, Lolos dari Tuntutan 11 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap MA, Selasa (1/8/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Jaksa KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis,Gazalba Saleh bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.
Gazalba dianggap Jaksa KPK terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu.
Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan terdakwa penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk.
Sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Teuku Muhammad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.