Kamis, 4 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK

Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).

Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto berpeluang diadili di peradilan umum.

Hal itu bisa terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas untuk menangani kasus dugaan suap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc disana," tambahnya.

Alex mengharapkan Henri Alfiandi harus diadili secara adil.

Mengingat perkara hukum yang menjeratnya merupakan kasus korupsi.

"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc tipikor ada hakim dari pihak militer. Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yabg dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," kata Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini tak mempermasalahkan jika Henri dan Afri diadili secara militer.

Namun, Alex mengharapkan proses hukum tersebut harus berjalan profesional.

"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.

Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan