KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK
Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas |
---|
Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan |
---|
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy |
---|
Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR |
---|
Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.