BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen
Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS)
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Karena itu, Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin mengaku pihaknya membawa satu koper bukti transaksi keuangan. Pasalnya, Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," jelasnya.
Kamaruddin Simanjuntak
Bareskrim
pencemaran nama baik
Dirut PT Taspen
Adi Vivid
Brigadir J
berita bohong
Dipolisikan karena Naik Meja saat Sidang Razman & Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Tak Merasa Buat Gaduh |
![]() |
---|
Polri Irit Bicara soal Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Nanti Ditanyakan ke Penyidik |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ijazah S1 dan SMA Jokowi Disita di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Awal Mula Terungkapnya Beras Oplosan, Ada Anomali saat Panen Raya |
![]() |
---|
Jokowi Bisa Diperiksa di Solo, Roy Suryo Akui Keberatan, Nilai Pemeriksaan Polri Sangat Subjektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.