Rabu, 3 September 2025

Psikolog: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berpihak pada Korban

Psikolog Roslina Verauli mengatakan, jumlah tindak kekerasan seksual, pelecehan seksual pada anak perempuan tidak pernah mewakili data sesungguhnya.

Ist
Anggota Komis VIII DPR RI Selly A. Gantina (kanan) dan psikolog klinis Anak, remaja, dan keluarga, Roslina Verauli 

Selly menyebut terdapat perbedaan antara Undang - undang Seksual dengan undang undang kesusilaan.

"Selama ini, banyak pertanyaan kenapa diributkan dengan UU kesusilaan?

Jadi yang harus kita ketahui dahulu, bahwa berbeda, UU Kesusilaan dengan UU Seksual.

Di dalam Undang - undang Kekerasan Seksual, kita berbicara tentang sembilan jenis kekerasan seksual plus ada kekerasan seksual lainnya," katanya.

Eni widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumahtangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, bahwa KemenpanPPA tengah melakukan sosialisasi UUTPKS.

"Agar para warga negara yang ada di seluruh Indonesia bisa paham bahwa sebetulnya negara betul - betul melindungi mereka, para korban.

Mereka bisa hidup layak, mereka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat karena hak - hak mereka bukan hanya pada korban, tapi juga keluarga korban pun dilindungi oleh negara sehingga mereka bisa kembali hidup normal," jelasnya.

Korban kekerasan seksual akan dilindungi secara privasi mereka, dilindungi juga kehidupan mereka secara penghidupan yang layak.

"Model terapis mereka juga akan dipantau negara, karena tidak mudah untuk mereka bisa terjun kembali ketika mereka jadi korban. karena itu mereka butuh healing yang cukup lama, dan itu juga diatur oleh negara. Ada semacam rumah singgah ya kayak begitu," tuntasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan