Psikolog: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berpihak pada Korban
Psikolog Roslina Verauli mengatakan, jumlah tindak kekerasan seksual, pelecehan seksual pada anak perempuan tidak pernah mewakili data sesungguhnya.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Malvyandie Haryadi
Selly menyebut terdapat perbedaan antara Undang - undang Seksual dengan undang undang kesusilaan.
"Selama ini, banyak pertanyaan kenapa diributkan dengan UU kesusilaan?
Jadi yang harus kita ketahui dahulu, bahwa berbeda, UU Kesusilaan dengan UU Seksual.
Di dalam Undang - undang Kekerasan Seksual, kita berbicara tentang sembilan jenis kekerasan seksual plus ada kekerasan seksual lainnya," katanya.
Eni widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumahtangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, bahwa KemenpanPPA tengah melakukan sosialisasi UUTPKS.
"Agar para warga negara yang ada di seluruh Indonesia bisa paham bahwa sebetulnya negara betul - betul melindungi mereka, para korban.
Mereka bisa hidup layak, mereka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat karena hak - hak mereka bukan hanya pada korban, tapi juga keluarga korban pun dilindungi oleh negara sehingga mereka bisa kembali hidup normal," jelasnya.
Korban kekerasan seksual akan dilindungi secara privasi mereka, dilindungi juga kehidupan mereka secara penghidupan yang layak.
"Model terapis mereka juga akan dipantau negara, karena tidak mudah untuk mereka bisa terjun kembali ketika mereka jadi korban. karena itu mereka butuh healing yang cukup lama, dan itu juga diatur oleh negara. Ada semacam rumah singgah ya kayak begitu," tuntasnya.
Kenapa Orang Sekarang Gampang Baper? Ada Luka Lama yang Belum Sembuh |
![]() |
---|
Cara Mengasah Potensi Anak dengan Down Syndrome: Hindari Stigma, Beri Ruang Ekspresi |
![]() |
---|
Sosok Bripka ML, Oknum Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Terancam PTDH |
![]() |
---|
Motif ART Rekam Majikan Tanpa Pakaian di Bekasi, Dikirim ke Pacar yang Berprofesi Satpam |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan Ketua RT, Bocah Laki-laki di Lenteng Agung Jaksel Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.