9 Catatan dan Review Wayan Sudirta Terkait Pidato Presiden Jokowi pada Rapat Tahunan MPR 2023
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, memberikan catatan dan review terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI 2023.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
Pemerintah telah berupaya untuk mengedepankan rekonsiliasi dan membangun perdamaian. Selain itu, dalam rencana kerja Pemerintah, Program Pemajuan HAM di berbagai Kementerian/Lembaga terkait masih terus berupaya untuk menegakkan dan menginduksi prinsip-prinsip HAM.
6. Mengenai komitmen Pemerintah dalam memajukkan stabilitas politik, hukum, dan keamanan melalui penguatan peran dan fungsi sistem peradilan dan penegakan hukum.
Pemerintah dan DPR telah melahirkan beberapa Undang-Undang seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disetujui menjadi Undang-Undang pada 1 Januari 2023 lalu.
Dalam hal ini, Pemerintah telah mencoba untuk menerapkan upaya reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain itu, program-program Presiden (Pemerintah) yang telah ada dan dijalankan seperti Revolusi mental dan reformasi birokrasi telah menjadi inspirasi bagi strategi reformasi kultur dan struktural pada seluruh Kementerian/Lembaga, khususnya institusi Penegak Hukum yang masih menjadi sorotan masyarakat.
7. Dorongan Presiden terhadap perbaikan atau reformasi Hukum dan peraturan juga terlihat pada upaya untuk mengatasi mafia tanah dan melakukan reformasi agraria.
Pada tahun ini, Presiden tetap memberikan instruksi untuk menjalankan reformasi agraria untuk mendorong pemerataan dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, sistem penegakan hukum juga terdorong untuk mendukung pemberantasan mafia tanah yang selama ini terus menjadi permasalahan kronis di Indonesia.
Institusi Penegak Hukum membuka diri untuk dapat menampung aspirasi masyarakat terhadap mafia tanah dan berupaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus mafia tanah.
8. Namun begitu, tentu masih terdapat beberapa kelemahan dan hambatan yang masih menjadi catatan bagi Pemerintah dalam sistem penegakkan hukum di tahun 2023-2024 ini.
Dalam hal ini Pemerintah perlu kembali berfokus untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang masih ada.
Agenda penegakan hukum perlu diarahkan secara berkesinambungan terhadapa upaya-upaya berkelanjutan, seperti penerapan keadilan restoratif, peningkatan pemberantasan korupsi, reformasi kultur dan struktur di lembaga peradilan dan penegakkan hukum, penyelesaian overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Selain itu, dalam menyongsong tahun politik 2024 yang dapat berdampak pada stabilitas hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Pemerintah perlu memberikan atensi pada beberapa hal yang berpotensi menjadi permasalahan keamanan.
Seperti misalnya tindak pidana di bidang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik seperti penggunaan media sosial dalam kehidupan politik, kejahatan terorisme, peningkatan kriminalitas umum, pelanggaran di bidang politik, maupun kejahatan narkoba.
Baca juga: Cerita Baju Adat Tanimbar yang Dikenakan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Secara umum, institusi penegak hukum harus dapat terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas untuk mereformasi internal, membangun kapabilitas atau kualitas, dan meningkatkan responsivitas dan responsibilitas. Transformasi Digital dan peningkatan layanan publik tetap menjadi langkah berkelanjutan.
Ketua Komisi III DPR Sebut Presiden Sebelum Prabowo Pernah Beri Abolisi dan Amnesti, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi |
![]() |
---|
DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSLUSIF Dinamika Politik Mengancam RUU KUHAP: Ketua Komisi III Tak Lagi Optimis |
![]() |
---|
DPR Minta PPATK Tak Sewenang-wenang Blokir Rekening Tak Aktif, Desak Penjelasan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.