Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S

Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Konfrontasi dilakukan terkait dengan uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan tim penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa dalam perkara ini.

Total ada 6 saksi yang diperiksa pada hari ini. Di antaranya ialah Irwan Hermawan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan terkait perkara ini.

Kemudian ada 3 penasihat hukum Irwan, dan 2 saksi lain yang tak pernah dijelaskan latar belakangnya oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi hari ini saya, Handika dan Dasril kami bertiga adalah penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang kami serahkan," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023) malam.

Baca juga: Belum Ada Pencegahan dan Pemanggilan Paksa Terhadap 11 Penerima Saweran Proyek BTS BAKTI Kominfo

Usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya, Maqdir tak mengaku memberikan informasi identitas sosok yang menitipkan uang pengembalian Rp 27 miliar kepadanya.

Termasuk di antaranya inisial S, sebagaimana yang selama ini dibeberkan Kejaksaan Agung.

"Saya justru enggak tahu. Saya enggak pernah tahu inisial S. Mengenai itu saya tidak pernah tahu," ujarnya.

Selama dihujani pertanyaan oleh awak media, Maqdr hanya menekankan bahwa uang Rp 27 miliar ini merupakan milik Irwan.

Nantinya, uang tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab Irwan apabila dikenakan hukuman uang pengganti dalam perkara ini.

"Dari awal punya Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," katanya.

Sebagai informasi, inisial S ini pertama kali muncul dari pemeriksaan perdana Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Menurut Kejaksaan, uang Rp 27 miliar itu dititipkan seseorang berinisial S.

Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan