Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S
Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.
"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.