Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S

Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengkonfrontasi saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.

"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan