Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dkk Pindah ke Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Tak hanya Ferdy Sambo, pada hari yang sama Kamis (24/8/2023) dua narapidana lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berat terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat.

Kini, Ferdy Sambo telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Baca juga: Dissenting Opinion 2 Hakim Agung: Jabatan Kadiv Propam Polri Tak Bisa Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.

Keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan