Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berminat naik kereta api cepat Jakarta Bandung pada uji coba tahap 2 tapi bingung saat membawa bayi, begini aturan yang diterapkan PT KCIC.
PT KCIC diketahui membuka uji coba kereta cepat bagi masyarakat umum.
Baca juga: Menhub: Izin Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sebelum Beroperasi 1 Oktober
KCIC mengizinkan penumpang dewasa membawa bayi di bawah usia 3 tahun atau infant.
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Sementara khusus penumpang dibawah usia 3 tahun atau Infant maka hanya cukup menuliskan nama saja.
Baca juga: Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bersama Masyarakat, Menhub Budi: Antusiasme Luar Biasa
Namun perlu diingat bahwa bayi dibawah usia 3 tahun tidak mendapatkan kursi.
Dengan demikian, penumpang dewasa wajib memangku bayi atau anak-anak dibawah usia 3 tahun itu.
"Setiap penumpang yang menggunakan layanan kereta api cepat harus terdaftar dengan NIK dan nama jelas. Khusus bayi berusia di bawah 3 tahun cukup menuliskan nama dan tidak mendapatkan kursi," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip pada Jumat (22/9/2023).
KCIC membuka kegiatan uji coba operasional kereta api cepat (KA Cepat) tidak berbayar alias gratis.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran bisa dilakukan melalui situs http://ayonaik.kcic.co.id/
Untuk pendaftaran tahap 1 telah dibuka mulai minggu lalu dan telah memenuhi kuota.
Sementara pada pendaftaran tahap 2 akan dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 s.d 30 September 2023.
Baca juga: Baru Saja Dibuka, Kuota Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hampir Ludes 100 Persen
Berikut cara mendaftarnya:
1. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran
2. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.
| Pelaku Buang Bayi di Karawang Sepasang Kekasih, Sebut Malu karena Punya Anak Sebelum Nikah |
|
|---|
| Kronologi Bayi dengan Mulut Dilakban Dibuang di Karawang, Sepasang Kekasih Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok Pelaku dan Motif Pembuangan Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang |
|
|---|
| Sejoli di Karawang Buang Bayi Hubungan Gelap Karena Malu, Polisi Bertindak |
|
|---|
| Ibu yang Buang Bayi di Bukittinggi Jadi Tersangka, Ngaku Lupa Wajah Pria yang Hamili Dirinya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.