Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Muhammad Zulfikar
KCIC
KCIC memfasilitasi masyarakat umum yang ingin mengikuti kegiatan uji coba operasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Masyarakat bisa menaiki kereta api cepat (KA Cepat) itu tidak berbayar alias gratis.
3. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba
4. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA
6. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Baca Juga
| Pelaku Buang Bayi di Karawang Sepasang Kekasih, Sebut Malu karena Punya Anak Sebelum Nikah |
|
|---|
| Kronologi Bayi dengan Mulut Dilakban Dibuang di Karawang, Sepasang Kekasih Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok Pelaku dan Motif Pembuangan Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang |
|
|---|
| Sejoli di Karawang Buang Bayi Hubungan Gelap Karena Malu, Polisi Bertindak |
|
|---|
| Ibu yang Buang Bayi di Bukittinggi Jadi Tersangka, Ngaku Lupa Wajah Pria yang Hamili Dirinya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.