Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Muhammad Zulfikar
KCIC
KCIC memfasilitasi masyarakat umum yang ingin mengikuti kegiatan uji coba operasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Masyarakat bisa menaiki kereta api cepat (KA Cepat) itu tidak berbayar alias gratis.
3. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba
4. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA
6. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Baca Juga
Mayat Bayi dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan Petugas Kebersihan di Cilangkap Jaktim |
![]() |
---|
Ibu Bayi 11 Bulan Korban Lemari Kos Sumenep Ditangkap di Bengkulu, Polisi Beber Fakta Baru |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Widodo, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang Jatim |
![]() |
---|
Muzdalifah Belum Berhasil Jalani Program Bayi Tabung di Usia 47 Tahun, Suami Pikirkan Adopsi |
![]() |
---|
Nazar Denny Sumargo jika Istrinya Berhasil Hamil Anak Kedua, Janji Biayai Promil Pasangan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.