Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan