Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima SYL Ditangkap Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri -KPK persilakan pihak-pihak yang tak terima Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap untuk mengajukan gugaran praperadilan ke pengadilan. (Ibriza) 

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. 

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 

"Secara teknis kalau sudah diitetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Nasdem Tak Terima 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu. 

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan