Pilpres 2024
Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti
Denny Indrayana sebut putusan MK yang mengabulkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 layaknya drama Korea
Editor:
Muhammad Zulfikar
Almas memilih frasa lebih spesifik yaitu 'kepala daerah' sedangkan Partai Garuda memilih frasa 'penyelenggara negara'.
Di sisi lain, MK juga telah menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga meminta agar batas usia capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.
"Putusan MK= Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan," tulis Denny dalam akun X (dulu Twitter) pribadinya, @dennyindrayana pada Senin (16/10/2023).
Denny juga menilai putusan ini semakin mempertegas diksi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga'.
Selain itu, sambungnya, akronim NKRI juga berubah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi 'Negara Keluarga Republik Indonesia'.
"Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: BEM UI: Putusan MK Pertontonkan Keeratan Relasi Keluarga dan Langgengkan Politik Dinasti
BEM UI: Langgengkan Politik Dinasti
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres-cawapres seakan hendak mempertontonkan kuatnya relasi keluarga dan politik dinasti.
"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," kata Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Melki berbicara demikian, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Terlebih sebelum putusan dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Sehingga, putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara untuk memuluskan politik dinasti Jokowi.
Selain itu, Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.
"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.
Berkenaan dengan ini pula, Melki mewakili sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK.
Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi
Masyarakat sipil diajak untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023) besok.
putusan MK
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana
BEM UI
drama Korea
Anwar Usman
Almas Tsaqibbirru
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.