Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Respons Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Hari Ini Lahirnya Oligarki Baru

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang merupakan perwakilan BEM SI mengatakan putusan MK hari ini adalah jalan mundurnya reformasi

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BEM SI dalam konferensi pers soal putusan usia minimal capres cawapres di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). BEM SI mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.  

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dengan adanya putusan terbaru, perkara sebelumnya yang menolak menggubah usia minimal capres cawapres pun dan tidak berlaku. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved