Rabu, 3 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Laporan Ketua IPW Jerat Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka KPK, Perjalanan Kasus dan Kronologi Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Oemar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Ketua IPW Sugeng Teguh dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.

"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.

Dalam hal ini, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso merespons soal akan dilapor balik oleh Yogi Rukmana.

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Sugeng menegaskan tidak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan memakai inisial yaitu EOSH.

Baca juga: IPW Apresiasi Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka, Desak KPK Usut Aliran Dana 2 Aspri

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurutnya, jika setiap laporan pidana harus dilaporkan balik lantaran dianggap mencemarkan nama baik, maka penegakan hukum di Indonesia akan mandeg.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan dirinya terhadap Wamnekumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan