Jumat, 22 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK: Firli Diduga Langgar Etik, Bertemu SYL hingga Harta Tak Sesuai dengan LHKPN

Dewas KPK menyebut Firli diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan SYL hingga tidak sesuainya harta dengan LHKPN miliknya.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK menyebut Firli diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan SYL hingga tidak sesuainya harta dengan LHKPN miliknya. 

Kemudian, beberapa kali pula dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Namun, hingga saat ini, pensiunan jenderal bintang tiga itu tidak kunjung ditahan.

Mabes Polri pun buka suara terkait hal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.

Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka. Termasuk, kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.

Nantinya, publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.

"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.

Di sisi lain, Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3. Terkait hal ini, Ia kembali menyerahkan kepada penyidik.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan