Sabtu, 13 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

Mencari 'Kambing Hitam' di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). DPR mengusulkan RUU DKJ isinya antara lain gubernur Jakarta dipilih presiden RI. 

Dalam kesempatan itu, Tito menekankan bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh Presiden RI dalam RUU DKJ.

Tito menjelaskan dalam rapat yang dilakukan pihak pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.

Menurutnya, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

2. PDIP Menolak

Sebagai partai mayoritas di DPR, PDIP menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Ketua DPP PDIP  Said Abdullah  menilai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.

"Gagasan seperti ini mundur ke belakang," kata Said kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Said berpendapat selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden mencabut hak politik warga Jakarta. 

"Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi," ungkapnya.

3. PAN Juga Menolak

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan PAN menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Menurut dia itu tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto di Jakarta (7/12/2023).

"Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan walikota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," lanjut Yandri Susanto.

4. PKB Ikut Menolak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan