Senin, 18 Agustus 2025

Komisi II DPR Respons Putusan MK yang Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018 tapi baru dilantik pada 2019.

MK memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kita hormati putusan MK tersebut dan harus dilaksanakan," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/12/2023).

Untuk diketahui, dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019.

Ada pun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati

"Artinya ada 48 kepala daerah yang dilanjutkan masa jabatannya sampai akhir, sesuai dengan waktu pelantikannya," pungkas Doli.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Nomor 10 tahun 2016 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tujuh kepala daerah. Mereka mempersoalkan mengenai akhir masa jabatan mereka.

Beberapa kepala daerah tersebut, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur, bahwa kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.

Menurut mereka, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para kepala daerah sekaligus Para Pemohon baru dilantik pada 2019. Apabila masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat menerima permohonan provisi Para Pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut, Suhartoyo menilai, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan demikian, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Dalam putusan 143 ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memutuskan posisinya dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Para Pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh selama lima tahun, karena harus berakhir pada 2023.

Di sisi lain, Para Pemohon juga menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada November tahun depan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan