Puan: Pilkada Tak Langsung Masih Wacana, Semua Parpol Harus Berunding
Pilkada langsung adalah hasil perjuangan reformasi. Usulan kembali ke sistem lama menuai kritik, Puan ingatkan pentingnya kesepakatan
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung merupakan proposal yang belum final dan masih perlu dibahas secara formal oleh seluruh partai politik.
Usulan ini dilontarkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam acara Hari Lahir ke‑27 PKB di JICC, Jakarta, pada Rabu malam, 23 Juli 2025. Cak Imin menyarankan agar gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD masing-masing daerah.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025), Puan menyatakan:
“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin, itu masih merupakan wacana.”
Menurutnya, jika wacana tersebut ingin diimplementasikan, maka harus melalui proses pembahasan bersama antar-parpol.
“Semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut dan harus dibahas sesuai dengan mekanismenya.”
Puan menambahkan, setiap perubahan sistem demokrasi harus melalui mekanisme yang ditetapkan secara konstitusional dan prosedural.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga mendukung wacana pilkada tidak langsung.
Menurutnya, usulan pilkada tidak langsung masih sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih "secara demokratis", tanpa menjelaskan apakah itu harus lewat pemilihan langsung oleh rakyat atau lewat DPRD.
“Kalau kita berbicara dalam koridor hukum tata negara, pemilihan melalui DPRD secara legal secara teori dapat menjadi opsi,” jelas Rifqi, politisi Partai NasDem itu.
Sebagai catatan, sistem pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting pascareformasi 1998. Mekanisme ini dianggap sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, karena memungkinkan masyarakat memilih langsung kepala daerahnya, tanpa melalui perwakilan di DPRD seperti di masa Orde Baru.
Konteks dan Pro-Kontra
Wacana pilkada tidak langsung yakni melalui pemilihan di DPRD maupun pemerintah pusat bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia.
Sebelum era reformasi tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekanisme pilkada langsung baru diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan mulai diterapkan secara luas setelah reformasi.
Pada Pilkada Serentak 2024, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 37,5 triliun untuk pelaksanaannya. Angka ini menjadi salah satu dasar evaluasi atas efektivitas sistem saat ini. Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan bahwa wacana pilkada tidak langsung sebagai salah satu solusi efisiensi administrasi politik dan biaya penyelenggaraan yang tinggi di banyak wilayah.
Baca juga: Soal Pemilu Terpisah, Mahkamah Konstitusi: Rekayasa Konstitusional Tidak Melanggar Aturan
Namun, sejumlah pakar menilai pengembalian sistem tidak langsung berpotensi mengurangi partisipasi publik. Data survei tahun 2014 menyebut bahwa 84 persen masyarakat memilih pilkada langsung dan hanya 5,6% yang mendukung pemilihan melalui DPRD. Tokoh publik seperti Basuki Tjahaja Purnama dan ahli tata negara pun menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kemunduran demokrasi serta praktik politik uang jika sistem tak langsung diterapkan kembali.
pilkada
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada Tak Langsung
Puan Maharani
Pilkada Langsung
Parpol
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
demokrasi
DPRD
Respons Bupati hingga DPRD Seluma Bengkulu soal Balita Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidungnya |
![]() |
---|
Pengacara Heran, Buron 11 Tahun Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD Harusnya Ditangkap Tanpa Diperiksa Lagi |
![]() |
---|
33 Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Terbakar Saat Kerusuhan di DPRD: Berikut Daftar dan Harganya |
![]() |
---|
11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi? |
![]() |
---|
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.