Kasus Suap di MA
Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari
Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.
Hal itu diungkap saksi Nurlela Kotdriyah selaku pegawai bank dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto hari ini, Selasa, 2 Januari.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Nurlela soal berapa kali Dadan melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022.
Nurlela menjelaskan bahwa Dadan melakukan penarikan tunai dua kali dengan nominal Rp3 miliar dan Rp600 juta.
"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
"Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran," jawab Nurlela.
"Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?" tanya jaksa kembali.
"Dua kali penarikan, Pak," jawab Nurlela kemudian.
"Berapa nominalnya masing-masing?" tanya jaksa lagi
"Rp3 miliar sama Rp600 juta," kata Nurlela.
Penuntut umum lalu bertanya kepada Nurlela, kepada siapa saja Dadan melakukan transfer. Akan tetapi Nurlela mengeklaim lupa.
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela Kotdriyah
Dalam BAP tersebut, Nurlela mengungkapkan Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp3 miliar, Rp600 juta, dan Rp180 juta pada 29 Maret 2022.
"Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp3 miliar. Kemudian, jam 11.39 WIB sebesar Rp600 juta, kemudian 29 Maret, 11.40 WIB sejumlah Rp180 juta'," ucap jaksa saat membacakan BAP Nurlela.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.