Selasa, 9 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Yusril Khawatir Kasus Firli Bahuri Picu Konflik Antara KPK dan Polri yang Bisa Ganggu Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). 

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Pasal yang Dituduhkan kepada Firli Bahuri Sensitif

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan