Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Yusril Khawatir Kasus Firli Bahuri Picu Konflik Antara KPK dan Polri yang Bisa Ganggu Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri.
Yusril mengaku sudah menuangkan keterangannya dan diserahkan ke penyidik saat diperiksa kurang lebih 3 jam lamanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul betul faktor yang meringankan kepada pak Firli, yang setidaknya dapat di pertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Yusril mengatakan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka bukan merupakan kasus yang sederhana. Apalagi, Firli merupakan Ketua KPK saat itu.
Dia mengkhawatirkan dengan adanya kasus ini, akan membuat konflik antara Polri dengan KPK.
"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.
Bahkan, lanjut Yusril, jika terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.
"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.
Di samping itu, Yusril mengatakan ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut adalah soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.
Minta Kasus Dihentikan
Dalam hal ini, Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.
Hal ini dikatakan saat dirinya hendak menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.
Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.