Kamis, 28 Agustus 2025

MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya

Enny menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.

"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.

Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.

 "Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan