Kasus Suap di Kemenkumham
Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus
Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di Kemenkumham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.