Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus

Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN .| Berikut fakta terkait tidak sahnya status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. 

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di Kemenkumham.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan