Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

Bantah Suap Tas Mewah untuk Sekretaris MA Nonaktif, Eks Komisaris WIKA: Untuk Pacar Saya

Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi perkara Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Tribunnews.com/Ashri F
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadan Tri Yudianto, penyuap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan membantah memberikan tas mewah yang dibeli di Singapura kepada Hasbi.

Bukannya untuk Hasbi, tas mewah itu justru diberikan untuk pacarnya yang sedang berkuliah di Australia.

Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi perkara Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

"Saya tuh enggak enakan ke istri saya. Padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya. Sekarang kuliah di Australia karena orang tuanya tinggal di sana," kata Dadan.

"Siapa namanya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Mala," jawab Dadan.

Katanya, nama Hasbi Hasan hanya dijadikan tameng agar istri Dadan tak marah.

Hal itu karena Hasbi merupakan dosen pembimbing tesis istri Dadan.

"Alasan saja karena kalau saya bilang buat Pak Hasbi mungkin istri saya enggak marah. Karena dulu pernah bantu tesis istri saya," ujarnya.

Saat diperiksa di tahap penyidikan, Dadan memberikan keterangan bahwa tas mewah tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan.

Berikut merupakan isi keterangan Dadan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan kali ini:

Dapat saya jelaskan bahwa saya menghubungi saudara Hasbi Hasan pada saat sedang berlibur di Singapura pada Bulan Juni 2022 dan menawarkan oleh-oleh karena saya teringat pada 5 April 2022 saudara Hasbi Hasan telah membantu Pak Tanaka, yaitu kasasi perkara Pak Budiman Gandi dan telah dikabulkan dengan menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Saya berinisiatif menawarkan oleh-oleh untuk Hasbi Hasan. walaupun Hasbi Hasan menjawab tidak usah repot-repot, saya meyakini kalau diberikan oleh-oleh pasti akan diterima sebagai rasa terima kasih atas pertolongan Pak Hasbi Hasan dalam putusan kasasi pidana Budiman Gandi.

Hasbi Hasan yang duduk di kursi terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dirinya tak menerima tas yang dimaksud.

Karena itu, dia membantah fakta yang termaktub dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan