RUU Daerah Khusus Jakarta
Bandingkan dengan Yogyakarta, Pakar Usul RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Bukan Dipilih Lewat Pilkada
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyoroti partisipasi publik yang minim dalam pembahasan RUU DKJ.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan
Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.
RUU Daerah Khusus Jakarta
Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta |
---|
RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit |
---|
DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada |
---|
Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta |
---|
Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.