Eks Penyidik KPK Sebut Setya Novanto Tak Pantas Dapat Remisi
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritisi pemberian remisi bagi terpidana korupsi, tak terkecuali eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritisi pemberian remisi bagi terpidana korupsi, tak terkecuali eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024).
Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.