Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR

Terkait mobil, hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan

Kolase Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang jadi tersangka korupsi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, dan putri SYL sekaligus anggota DPR RI Indira Chundra Thita yang diduga menerima mobil Toyota Innova Venturer hasil patungan Rp 500 juta pejabat eselon I Kementan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons ihwal dua fakta sidang dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Yakni terkait pejabat eselon I Kementan patungan membelikan mobil Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chundra Thita dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi IV DPR hingga fraksi Partai Nasdem.

Kata Tanak, pihaknya masih menunggu jalannya selesainya persidangan SYL, baru lah nanti KPK mengambil tindakan.

"Biar pengadilan dulu, nanti setelah hasil bagaimana itu nanti kita evaluasi," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Terkait mobil, hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Masih Bisa Tahan Dihujat karena Kasus Suaminya, Tapi Ini yang Buat Sandra Dewi Sakit Hati

Dalam kesempatan itu, hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. 

Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. 

Namun, bagian Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang.

Hakim turut menggali pihak yang menerima mobil Innova tersebut. 

Adapun mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Arief menyebut mobil itu dibayar secara lunas.

Sementara terkait THR, hal itu terungkap ketika jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki Arief Sopian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” tanya jaksa.

“Catatan saya,” ucap Arief.

“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan saudara saksi,” pinta jaksa.

Baca juga: Brigadir Ridhal jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Propam Polda Sulut Periksa Kapolresta Manado

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan