Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers
Menurut Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.
Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Jaksa Agung Sebut Keterbukaan Informasi Jadi Hal Penting |
![]() |
---|
Israel Batasi Wartawan Beritakan Dampak Serangan Iran ke Tel Aviv, Ben Gvir: Membahayakan Negara |
![]() |
---|
Deputi V Kemenko Polkam: Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur Turun, Ini Sektor Pemicunya |
![]() |
---|
Jurnalis Dibacok di Sampang, Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat dan Ancam Kebebasan Pers |
![]() |
---|
TV Iran Dibom saat Siaran Langsung, Tiga Kru Tewas, Dubes untuk RI: Mereka Mati Syahid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.