Jumat, 15 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Yusril Setuju DPR Revisi UU Kementerian Negara: Serahkan Presiden Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34

Berikut bunyinya.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".

Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan