Kabinet Prabowo Gibran
Yusril Setuju DPR Revisi UU Kementerian Negara: Serahkan Presiden Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34
Berikut bunyinya.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".
Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.
Berita Terkait
Kabinet Prabowo Gibran
| Wamen Prabowo Nambah Terus, Ray Rangkuti: Politik Bagi-bagi Itu, Mungkin Banyak yang Belum Dapat |
|---|
| Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus, Eks Kabaintelkam Polri yang Kini Jabat Wakil Menteri Dalam Negeri |
|---|
| Masalah MBG di Badan Gizi Nasional Jadi Salah Satu Alasan Prabowo Tambah Satu Wamenkes Baru |
|---|
| Menlu Sugiono Ungkap Alasan Prabowo Lantik Wakil Dubes RI untuk China |
|---|
| Kabinet Merah Putih Kini Punya Tiga Wakil Menteri Dalam Negeri dan Dua Wamenkes |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-siap-dampingi-prabowo-sebagai-bacawapres_20231012_211302.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.