Kabinet Prabowo Gibran
Yusril Setuju DPR Revisi UU Kementerian Negara: Serahkan Presiden Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34
Berikut bunyinya.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".
Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Kabinet Prabowo Gibran
Presiden Prabowo Ingatkan Menterinya yang Tidak Bisa Kerja Cepat Akan Ditinggalkan |
---|
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN, DPR: Bermasalah Secara Etika dan Tata Kelola |
---|
Pengamat Sebut Ada Kendala Komunikasi Presiden Prabowo dan Menterinya, hingga 5 Kebijakan Dianulir |
---|
Prabowo Enggan Reshuffle Kabinet karena Anggap Kinerja Menteri Baik, Namun Telah Anulir 5 Kebijakan |
---|
Prabowo Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung: Harusnya Opini Publik Dipertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.